Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk :
Pertama: Meninggalkannya dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal
dan tidak sah dengan kesepakatan para ulama.
Kedua:
Meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Di sini ada tiga rincian,
1. Jika mampu untuk mendapati rukun
tersebut lagi, maka wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini berdasarkan
kesepakatan para ulama.
2. Jika tidak mampu mendapatinya lagi, maka
shalatnya batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama
(mayoritas ulama) berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi
hilang.
3. Jika yang ditinggalkan adalah takbiratul
ihram, maka shalatnya harus diulangi dari awal lagi karena ia tidak memasuki
shalat dengan benar.
0 komentar:
Posting Komentar